Guru Agama Katolik Memiliki Kompetensi Tertentu

Oleh: Timotius J

Guru Agama Katolik juga mesti memiliki kompetensi sebagai seorang guru, yaitu kompetensi profesional, kompetensi kepribadian kompetensi pedagogik, dan  kompetensi sosial.

Bimbingan Masyarakat Katolik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Guru Agama Katolik Tingkat SD dan SMP Se-Provinsi Kalimatan Tengah. Pada kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 Oktober 2019 tersebut, hadir sebagai nara sumber  antara lain Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Pembimas Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Komisi Kateketik Keuskupan Palangka Raya dan Dosen STIPAS Tahasak Danum Pambelum Keuskupan Palangkaraya.

Kepala Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Masrawan, M.Ag menyampaikan materi pembinaan dengan judul “Kedisiplinan Guru Agama.”  Dalam pemaparannya, Kakanwil mengarahkan Guru Agama (juga Agama Katolik) agar mengabdikan diri sesuai sistem dan etika profesi sebagai ASN seabgaimana tertuang dalam a) UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, b) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Dislipin PNS, dan c) PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.

Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, Guru Agama memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu antara lain 1) menyusun  program tahunan dan program semester, 2) merencanakan pembelajaran dengan  membuat RPP, 3) melaksanakan pengajaran di ruang kelas, 4)  mengevaluasi  dengan membuat soal ulangan, 5) membimbing dan mendampingi dalam praktek, dan 6)  memberi  nilai kepada peserta didik.

Guru Agama (Katolik) sebagai ASN juga dituntut untuk loyal kepada pemerintah yang mengangkatnya dan hendaknya para guru Agama harus hati-hati dan bersikap bijak atas berita di media sosial. Guru Agama Katolik (dan guru agama yang lain) tidak hanya mengajar agama di sekolah namun juga mengajar umat di Gereja/ masyarakat, misalnya dengan tidak membuat atau meneruskan ujaran kebencian, fitnah kepada siapapun dan pemerintah.

Bapak Pujanto, SS, Pembimas Katolik Kemenag Prov. Kalteng, pertama-tama menegaskan Bimas Katolik merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesiayang mempunyai tugas dan fungsi membangun manusia Indonesia yang beragama sekaligus beriman.Bimas Katolik sebagai bagian dari pemerintah mengurusi dan memfasilitasi umat Katolik sebagai warga negara Indonesia.Bimas Katolik menjadi jembatan yang menghubungkan antara Gereja Katolik dengan pemerintah.

Pemerintah mempunyai program dan kegiatan beraneka ragam yang harus mengikutsertakan orang Katolik sebagai warga negara sekaligus warga Gereja.Dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Katolik di sekolah, Pemerintah mengangkat pendidik dengan kualifikasisebagai  pendidik Agama Katolik untuk menjadi tenaga pendidik di sekolah.Pendidik Agama Katolik di sekolah mendapatkan gaji dan tunjangan yang dialokasikan APBN.

Pada kesempatan yang sama, Pembimas Katolik juga menggarisbwahi beberapa hal lain, yaitu pentingnya keberadaan wadah Paguyuban guru Agama katolik yakni KKG (Kelompok Kerja Guru) dan MGMP (Musyarawarah Guru Mata Pelajaran), pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, pemberian Tunjangan Kinerja, pengadaan buku guru dan siswa, dan mendorong paraga guru untuk selalu meng-updatedata guru pada aplikasi yang ditentukan oleh pemerintah. 

Selain berbicara tentang tugas pokok dan fungsi Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Kalimatan Tengah, Pembimas Katolik juga mengetengahkan soal pembentukan karakter peserta didik.Guru agama Katolik terlibat dalam pembentukan karakter peserta didik. Pribadi yang berkarakter dan dewasa sudah pasti tidak terbentuk dengan tiba tiba.Hal tesebut harus dibentuk dan dipersiapkan sejak dini melalui pendidikan dan pembiasaan.Guru Agama Katolilk juga ambil bagian dalam tugas dan tanggung jawab menyiapkan dan melahirkan kader muda dan dewasa yang militan dan radikal sebagai warga negara dan Gereja Katolik.

Guru turut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial. Bagaimanapun hebatnya perkembangan teknologi saat ini, hal itu merupakan buah dari didikan dan peran guru. Dr. Josef Dudi, M.Si  dalam pemaparannya menegaskan bahwa untuk menjadi Guru Agama Katolik dibutuhkan keahlian khusus dalam bidang pendidikan dan pengajaran Agama Katolik. Mereka dituntut untuk menjadi orang-orang yang sungguh paham dan ahli dalam bidangnya sebagai pendidik dan pewarta Sabda. Selain itu,  Guru Agama Katolik juga mesti memiliki kompetensi sebagai seorang guru, yaitu kompetensi profesional, kompetensi kepribadian,  kompetensi pedagogik, dan  kompetensi sosial.

Ketua Komisi Kateketik Keuskupan Palangka Raya, P. Cornel Fallo, SVD, berbicara tentang Spiritualitas Katekis. Bahwa setiap pribadi dapat menghayatai spiritualitas tertentu, namun sebagai Guru Agama Katolik, para guru diajak untuk menghidupi spiritualitas Katekis. Dengan menghidupi Spiritualitas Katekis, para Guru Agama Katolik dituntun untuk kembali kepada identitas panggilan hidup sebagai Katekisyang mengajar, menabur,  memberi teladan dan membiasakan anak didik untuk menjadi manusia mandiri dan sebagai pewarta iman dan ajaran Gereja Katolik kepada peserta didik serta berperan serta dalam memajukan kehidupan masyarakat.

Leave a Comment